get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Penghubung Desa di Pandeglang Lumpuh Total Akibat Luapan Sungai Cilemer

6 Oknum Bank Keliling Pengeroyok Ustaz asal Pandeglang Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya

Sabtu, 06 April 2024 | 14:48 WIB
header img
Konferensi pers Polresta Serang terkait kasus pengeroyokan Ustaz dan santri asal Pandeglang oleh 8 oknum bank keliling atau Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Sebanyak Enam tersangka oknum bank keliling atau Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa)  yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap seorang Ustaz dan santri asal Pandeglang akhirnya berhasil ditangkap. Kepolisian mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota Serang, Kombes Pol Sofwan Hermanto, dalam konferensi pers di Aula Osvia Mapolresta Serang, Jumat (5/4/2024), menyatakan bahwa menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif. Motif dari penganiayaan tersebut ternyata terkait dengan persoalan pribadi antara para tersangka dan Ustaz Muhyi.

"Dalam rentang waktu tanggal 1-4 April 2024, kami berhasil menangkap 6 dari total 8 tersangka yang teridentifikasi. Artinya, 6 tersangka telah diamankan, sementara 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kombes Pol Sofwan.

"Keenamnya yakni berinisial RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27), dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket," tambahnya.

Menurutnya, korban awalnya menegur salah satu pelaku yang mengendarai motornya di tengah jalan dengan membunyikan klakson. Pelaku yang tidak terima kemudian cekcok dengan korban dan berujung pada pengeroyokan.

Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Ustaz Muhyi dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi, setelah menjenguk ayahandanya di Serang. Di tengah perjalanan, mobilnya dihadang oleh dua kendaraan yang dikendarai oleh para tersangka.

Saat Ustaz Muhyi mencoba bertanya kepada mereka, ia justru diserang dengan menggunakan helm oleh para tersangka. Hal ini memicu Ustaz Muhyi dan sopirnya untuk berhenti, namun mereka malah dikeroyok oleh delapan orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut