CILEGON, iNewsPandeglang.id - Pembatasan angkutan barang untuk Lebaran 2024 dimulai besok, di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pada 5 Maret 2024, mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran, yang berlaku mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 hingga Selasa (16/4) pukul 09.00 waktu setempat.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu yang terkena pembatasan operasional angkutan barang tersebut.
Menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, mulai besok pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan akan berkurang terutama untuk golongan VII. Hal ini memungkinkan Pelabuhan Ciwandan dimaksimalkan untuk sepeda motor dan truk logistik golongan VI.
"Jika mengacu pada SKB tersebut, maka terhitung mulai besok pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan berkurang khususnya untuk golongan VII," kata Shelvy.
"Sehingga harapan kami, Pelabuhan Ciwandan dapat dimaksimalkan untuk sepeda motor, dan truk logistik golongan VI," katanya lagi.
Editor : Iskandar Nasution