get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumlah Kunjungan Wisata Libur Lebaran di Lebak Melebihi Target, Intip Datanya

Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024 di Pelabuhan Ciwandan Dimulai Besok, Ini Aturannya

Kamis, 04 April 2024 | 20:23 WIB
header img
Antrean Truk angkutan barang menuju Pelabuhan Ciwandan. Foto dok. iNews/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Pembatasan angkutan barang untuk Lebaran 2024 dimulai besok, di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR pada 5 Maret 2024, mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di libur Lebaran, yang berlaku mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 hingga Selasa (16/4) pukul 09.00 waktu setempat.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu yang terkena pembatasan operasional angkutan barang tersebut.

Menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, dengan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, mulai besok pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan akan berkurang terutama untuk golongan VII. Hal ini memungkinkan Pelabuhan Ciwandan dimaksimalkan untuk sepeda motor dan truk logistik golongan VI. 

"Jika mengacu pada SKB tersebut, maka terhitung mulai besok pergerakan truk logistik melalui Pelabuhan Ciwandan berkurang khususnya untuk golongan VII," kata Shelvy.

"Sehingga harapan kami, Pelabuhan Ciwandan dapat dimaksimalkan untuk sepeda motor, dan truk logistik golongan VI," katanya lagi.

Pembatasan angkutan barang untuk libur Lebaran 2024 di jalan akan dimulai besok. Berikut adalah aturannya:

1. Pembatasan tersebut berlaku untuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, 

2. Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai dari Jumat besok hingga Selasa setelah Lebaran, selama waktu tersebut, operasional angkutan barang dibatasi.

3. Ruas jalan tol Jakarta - Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang.

Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik motor melalui Ciwandan, ASDP telah berkoordinasi dengan BPTD Kelas II Banten untuk menyiapkan 7 kapal dengan kapasitas besar yang akan melayani penyeberangan melalui dermaga 3, 7, dan 5a di Pelabuhan Ciwandan. Pola Tiba Bongkar Berangkat (TBB) akan diterapkan di dermaga 4 dan 6 di Pelabuhan Bakauheni, sementara pola Tiba Muat Berangkat (TMB) akan diterapkan di dermaga 3, 7, dan 5a di Pelabuhan Ciwandan, serta dermaga 4 dan 7 di Pelabuhan Merak.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut