SERANG, iNewsPandeglang.id - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat anggota Polresta Serang Kota. Mereka di PTDH diduga karena terlibat dalam pelanggaran tindak pidana, penyalahgunaan narkoba hingga kasus disersi.
Tanda silang merah yang diberikan oleh Kapolresta pada empat foto personel tersebut menandakan bahwa mereka tidak lagi menjadi personel Polri di Polresta Serang Kota Polda Banten dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absensia personel, di Lapangan Hitam Mapolresta Serang Kota, pada Senin (01/04/2024).
Melalui Keputusan Kapolda Banten, keempat personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai tanggal 30 Januari 2024 dan 25 Maret 2024, karena terlibat dalam pelanggaran seperti tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, dan disersi.
Keempat personel yang dilakukan PTDH antara lain, inisial A.A pangkat Bripka, inisial M.A pangkat Brigpol, inisial A.M pangkat Briptu, dan inisial A.F pangkat Briptu.
Sofwan Hermanto menyatakan bahwa keempat personel yang menjalani PTDH tersebut tidak memperoleh hak pensiun. "Dengan keterangan bahwa keempat personel yang dilakukan PTDH tersebut, tidak mendapat hak pensiun," ujarnya.
Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolresta Serang Kota AKBP M. Reza Chairul Akbar Sidiq, para Pejabat Utama Polresta Serang Kota, para Kapolsek jajaran, serta personel Polresta Serang Kota.
Editor : Iskandar Nasution