Sidang KKEP : Kompol Brimob Pelindas Ojol Affan Resmi Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, resmi dipecat tidak hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam insiden pelindasan driver ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh di Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Keputusan ini diambil dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, menegaskan bahwa setiap aparat wajib bertanggung jawab atas keselamatan warga sipil saat operasi pengamanan.
Ketua Majelis Sidang KKEP menyatakan, “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri berlaku untuk pelanggaran berat,” dalam tayangan virtual sidang.
Tragisnya, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas ranpur Brimob Polda Metro Jaya. Mabes Polri segera menindaklanjuti kasus ini melalui Divisi Propam dengan menahan tujuh personel Brimob yang terlibat.
Dari penyelidikan, dua anggota Brimob
Editor : Iskandar Nasution