get app
inews
Aa Text
Read Next : Direktur Lokataru Delpedro Ditangkap Polda Metro, Diduga Hasut Massa Ricuh Jakarta

Sidang KKEP : Kompol Brimob Pelindas Ojol Affan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 03 September 2025 | 20:37 WIB
header img
Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto : iNews

dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, pengemudi ranpur. Sementara lima anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung PTDH dan proses pidana, sedangkan pelanggaran sedang dikenakan sanksi seperti mutasi, penempatan khusus, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut