Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Mahasiswa Ricuh di Cilegon, Aksi Dorong Polisi Pecah di Depan Kantor Wali Kota
Advertisement . Scroll to see content

Sidang KKEP : Kompol Brimob Pelindas Ojol Affan Resmi Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 03 September 2025 | 20:37 WIB
  • author Putranegara Batubara
Sidang KKEP : Kompol Brimob Pelindas Ojol Affan Resmi Dipecat Tidak Hormat
Kompol Cosmas Kaju Gae. Foto : iNews

dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, pengemudi ranpur. Sementara lima anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung PTDH dan proses pidana, sedangkan pelanggaran sedang dikenakan sanksi seperti mutasi, penempatan khusus, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut