Sidang KKEP : Kompol Brimob Pelindas Ojol Affan Resmi Dipecat Tidak Hormat
Rabu, 03 September 2025 | 20:37 WIB

dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, pengemudi ranpur. Sementara lima anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung PTDH dan proses pidana, sedangkan pelanggaran sedang dikenakan sanksi seperti mutasi, penempatan khusus, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Editor : Iskandar Nasution