Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum muntah saat berpuasa Ramadan dan untuk berkonsultasi dengan ulama jika terdapat keraguan atau situasi yang kompleks.
Dalam konteks muntah, terdapat perbedaan pendapat antara mazhab tentang apakah muntah yang tidak disengaja membatalkan puasa. Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa muntah yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa, kecuali jika muntahnya memenuhi mulut. Sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Dalil yang menjadi landasan untuk mengqadha puasa bagi mereka yang sengaja muntah adalah hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa orang yang sengaja muntah harus mengqadha puasanya.
Selama berpuasa, umat Islam harus menghindari perkara-perkara yang membatalkan puasanya, seperti melakukan hubungan seksual, haid, nifas, murtad, dan lain sebagainya. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, ada hal-hal yang diperbolehkan dilakukan saat puasa, seperti mandi junub, menggunakan obat tetes mata, mencium istri, dan sebagainya.
Editor : Iskandar Nasution