PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dalam hukum Islam, terdapat perbedaan antara muntah yang dilakukan secara sengaja dan tidak sengaja saat berpuasa Ramadan. Dikutip dari brrbagai sumber, muntah yang dilakukan secara sengaja, seperti memuntahkan makanan dari perut dengan sengaja, dapat membatalkan puasa dan memerlukan qadha puasa di hari lain.
Namun, muntah yang terjadi secara tidak sengaja biasanya tidak membatalkan puasa menurut ajaran Islam. Rasulullah SAW menyatakan bahwa seseorang yang tidak sengaja muntah saat berpuasa tidak diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Ini berarti seseorang dapat melanjutkan puasanya meskipun mengalami muntah yang tidak disengaja, seperti akibat kondisi fisik yang kurang prima atau sakit.
Meskipun demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang situasi di mana muntahan kembali turun ke tenggorokan seseorang, padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam situasi tersebut, puasa seseorang menjadi batal dan ia harus mengqadha puasanya. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab, di mana Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa tidak batal dalam situasi tersebut.
Editor : Iskandar Nasution