CILEGON, iNewsPandeglang.id - Di tengah persiapan menyambut bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon telah melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran miras di wilayah tersebut menjelang bulan suci Ramadan, Rabu (6/3/2024).
Sebanyak 1.347 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek telah dimusnahkan oleh petugas Satpol PP Cilegon. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Minuman keras tersebut sebagian besar diperoleh dari hasil razia yang dilakukan selama tiga bulan terakhir di berbagai tempat hiburan dan warung remang-remang di wilayah tersebut.
Ahmad Mafruh, Sekdis Pol PP Kota Cilegon mengatakan bahwa tindakan ini tidak hanya sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman keras, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan suasana yang kondusif dan kesucian bulan Ramadan.
"Hal ini menunjukkan komitmen Satpol PP Cilegon dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mendukung suasana yang kondusif menjelang dan selama bulan Ramadan," katanya.
Satpol PP Cilegon juga berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras selama bulan puasa dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan pemerintah setempat.
Selain itu, pemusnahan miras ini juga sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba.
Petugas SATPOL PP juga mengaku akan meningkatkan pengawasan peredaran miras pada saat bulan puasa nanti dengan melibatkan TNI-Polri dan pemerintah kecamatan maupun kelurahan.
Editor : Iskandar Nasution