get app
inews
Aa Read Next : KPU Pastikan Putusan MA Berkekuatan Hukum, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihapus

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Jum'at, 01 Maret 2024 | 21:10 WIB
header img
Mario Dandy Satrio. Foto Antara

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satrio terkait kasus penganiayaan berat, terhadap Cristalino David Ozora. Putusan tersebut mengonfirmasi hukuman penjara 12 tahun yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Selain itu, kasasi yang diajukan oleh rekan Mario, yaitu Shane Lukas, juga ditolak, sehingga hukuman penjara selama 5 tahun yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan tetap berlaku. Amar putusan kasasi tersebut menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. 

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut, sebagaimana terlihat dalam Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), pada hari Jumat, 1 Maret 2024.

Amar putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Perkara tersebut diputus oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi.

Majelis mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dengan nomor perkara yang berbeda. Putusan untuk perkara Mario Dandy memiliki nomor 101/K/Pid/2024, sementara putusan untuk perkara Shane Lukas memiliki nomor 100/K/Pid/2024.

Kedua putusan tersebut menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim di PN Jaksel. Di tingkat PN Jaksel, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25 miliar, sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut