JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons dengan serius putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penghapusan aturan batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah. KPU memastikan bahwa putusan MA tersebut memiliki kekuatan hukum.
"Putusan MA atas judicial review mempunyai kekuatan hukum," ujar Komisioner KPU Idham Holik Jumat (31/5/2024).
Meskipun demikian, KPU belum menerima salinan putusan tersebut. KPU akan mengambil langkah-langkah perubahan aturan setelah menerima salinan resmi putusan itu.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan MA yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA, sebagaimana maksud dari prinsip berkepastian hukum," ujar Idham.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terkait batas usia calon kepala daerah. Kini, calon kepala daerah tidak diwajibkan berusia minimal 30 tahun untuk mendaftar.
"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Putusan ini tertuang dalam nomor 23 P/HUM/2024, dengan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yulius, serta anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Editor : Iskandar Nasution