Dua pelaku tersebut adalah MM (28) dari Lingkungan Serut, Kelurahan Mekasari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dan EPC (34) dari Kampung Kadu Sirung Hilir, Kelurahan Sukalangu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Korban adalah saudara Kabul (43) dari Kampung Pasung, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung," ujarnya Kamis (29/2/2024).
Kronologis kejadian yang disampaikan oleh AKP Syamsul Bahri mengungkap bahwa pada hari Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, korban sedang memuat 2 unit SPM merk BMW GS 1200 dan KTM 790 ke dalam kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver dengan Nopol K 9438 FS di rumah makan Simpang Raya Cikuasa atas Merak.
Saat menunggu di depan pom bensin, korban melihat seseorang yang tidak dikenal mengambil tas pinggang warna hitam di dalam kendaraannya. Korban mengejar pelaku dan terjadi perlawanan, namun salah satu pelaku membacok korban dengan pisau badik hingga korban mengalami luka lecet di lengan kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban yang berisi uang Rp5juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulomerak dan kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
"Kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution