JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Putusan Bawaslu RI menyatakan bahwa Zulkifli Hasan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal ini menegaskan bahwa terdapat kesimpulan bahwa Zulkifli Hasan telah melanggar aturan atau prosedur yang terkait dengan Pemilu.
Keputusan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bahwa Zulkifli Hasan melanggar administrasi Pemilu menunjukkan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut dinilai telah melanggar prosedur atau mekanisme terkait dengan kampanye yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Dalam pembacaan putusan sidang oleh Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, disebutkan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal ini menegaskan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dalam konteks administrasi Pemilu.
Dalam putusan tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu RI memberikan peringatan kepada Zulhas sebagai pihak terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. "Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, saat membacakan putusan sidang yang dilakukan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Februari 2024.
Anggota Majelis Pemeriksa, Totok Haryono, menjelaskan fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam putusannya. Zulhas sebagai terlapor telah melakukan kampanye Pemilu sebanyak tiga kali, termasuk diantaranya yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yakuhimo, Papua Pegunungan.
Selanjutnya, kampanye dilakukan pada tanggal 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024, kampanye dilakukan di lapangan bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ini merupakan informasi tambahan mengenai aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Zulhas sebagai terlapor, yang juga menjadi pertimbangan dalam penentuan putusan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu.
Editor : Iskandar Nasution