LEBAK, iNewsPandeglang.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten melakukan pemanggilan ketiga terlapor yang diduga terlibat dalam kasus curi start kampanye Pilkada Lebak 2024 untuk pasangan Hasbi Jayabaya - Amir Hamzah. Ketiga terlapor, Nabil Jayabaya, Regen Abdul Haris, dan Amir Hamzah, hanya satu yang hadir, yaitu Regen Abdul Aris, anggota DPRD Lebak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Bawaslu Lebak mengadakan klarifikasi terhadap ketiga terlapor pada Selasa (10/09/2024) terkait dugaan curi start kampanye. Namun, dari ketiga terlapor, hanya Regen Abdul Haris yang memenuhi panggilan. Massa yang hadir di Sekretariat Bawaslu Lebak menyaksikan ketidakhadiran dua terlapor lainnya, Nabil Jayabaya dan Amir Hamzah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, mengatakanbahwa klarifikasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pesta rakyat yang digelar Regen Abdul Haris di Plaza Lebak. "Kami memanggil ketiga terlapor untuk klarifikasi, namun yang datang hanya Regen. Proses ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kampanye," ujarnya Selasa (10/9/2024)
Regen Abdul Haris membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa kegiatan di Plaza Lebak adalah acara pesta rakyat, bukan kampanye. "Saya sudah memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Acara ini tidak ada kaitannya dengan kampanye, dan saya menggunakan dana pribadi untuk kegiatan tersebut," jelasnya
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Nabil Jayabaya dan Amir Hamzah mengenai ketidakhadiran mereka dalam pemanggilan Bawaslu. Sementara itu, proses klarifikasi untuk Regen Abdul Haris diperkirakan akan selesai dalam waktu lima hari. Situasi di Bawaslu Lebak tetap kondusif, meskipun ketegangan terkait kasus ini masih berlanjut.
Editor : Iskandar Nasution