CILEGON, iNewsPandeglang.id – Lurah Gerem, RR diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Cilegon 2024. Ia dilaporkan ke Inspektorat Kota Cilegon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh tim hukum pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo.
Kuasa hukum pasangan Robinsar-Fajar, Irfan Azis Abdilah, mengatakan bahwa laporan ini dibuat setelah Lurah Gerem diduga memasang spanduk dan membagikan kaos yang mengarah pada dukungan kepada calon wali Kota tertentu. Berdasarkan Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023, tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 9 tentang netralitas ASN.
“Kami telah menyampaikan laporan ini ke Inspektorat Kota Cilegon setelah sebelumnya juga melaporkan ke Bawaslu Cilegon. Bukti-bukti terkait pelanggaran sudah kami lampirkan,” ujar Irfan saat ditemui di kantor Inspektorat.
Irfan menambahkan bahwa meskipun belum ada penetapan resmi pasangan calon, tindakan Lurah Gerem ini tetap dinilai melanggar aturan ASN. "Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan menunggu rekomendasi dari pihak terkait," tambahnya.
Irfan menyebut bahwa meski sudah menunggu berjam-jam, dirinya hanya dipertemukan dengan staf Inspektorat dan belum bertemu pejabat terkait. Namun, ia tetap optimis kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius.
Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Cilegon 2024. Masyarakat berharap agar proses investigasi ini dapat berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution