PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri Pandeglang melakukan pemusnahan ribuan butir narkotika dan barang bukti lainnya dari perkara tindak pidana umum. Prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara di-blender dan dibakar untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum.
Pantauan di lokasi, pada Selasa (27/2/2014), saat pemusnahan barang bukti terlihat dramatis, dengan barang bukti di-blender, dihancurkan, dan dibakar, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada, ujar Dessy Iswandari, Kepala Seksi Barang Bukti dan Perampasan Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ribuan butir narkotika dan ganja, 9 unit handphone, 69 botol miras berbagai merk, dan barang bukti lainnya dari 33 perkara. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Dessy Iswandari, menjelaskan bahwa barang bukti yang paling banyak dimusnahkan berasal dari perkara narkotika.
Kejaksaan Negeri Pandeglang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa kompromi, termasuk bagi pegawainya. Jika ada pegawai yang melakukan tindakan yang tidak sesuai, maka akan diproses sesuai hukum.
Editor : Iskandar Nasution