LEBAK, iNewsPandeglang.id - Foto amplop berisikan uang dan kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Lebak yang viral di media sosial pada H-1 pencoblosan Pemilu 2024 merupakan contoh nyata dari aksi money politics atau serangan fajar.
Aksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menarik perhatian masyarakat agar mau mencoblos, yang merupakan salah satu bentuk money politics. Amplop tersebut terlihat berisi uang sebesar Rp50 ribu dan kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Masyarakat Anti Money Politik (MAMP) Lebak, Ikbal Sukmajaya, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran, terutama di Dapil Zona 3 Kabupaten Lebak yang mencakup beberapa kecamatan seperti Cimarga, Leuwidamar, Muncang, Sobang, Bojongmanik, dan Cirinten.
Dia menceritakan temuan pada 11 Februari 2024 di Kampung Cidikit Girang, RT 1/RW 1, Desa SinarJaya, Kecamatan Sobang.
"Itu di Sobang, jadi saudara AN diberikan mandat oleh Caleg DPRD Lebak berinisial S untuk membagikan amplop. Nah, amplop tersebut berisi uang sebesar Rp50 ribu dan kampanye berupa kartu nama," kata Ikbal, pada Selasa, 13 Februari 2024.
Ikbal mengakui bahwa ia belum mengetahui jumlah pasti amplop yang dibagikan dalam aksi money politics tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat 6 kartu nama dengan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Ikbal menyatakan bahwa amplop tersebut jelas merupakan money politics dengan nominal uang sebesar Rp50 ribu, yang telah mengakibatkan kecemasan dan polemik di masyarakat, terutama di kampung-kampung yang minim pengawasan Pemilu. Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Panwascam setempat.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, mengonfirmasi adanya laporan dari warga ke Panwas Kecamatan Sobang, dan menyatakan bahwa jika terbukti melanggar, hal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran Pemilu dan Bawaslu Lebak akan segera mengambil tindakan. Dwi juga menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik money politics.
"Berdasarkan informasi dari Panwas Kecamatan Sobang itu sudah ada laporan. Laporannya masih kita kaji juga," kata Dwi.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut, karena terdapat sanksi pidana dan denda yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan hanya bagi pelaksana, peserta, atau tim kampanye, tetapi juga bagi setiap orang.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Viral Amplop Serangan Fajar Caleg di Lebak Banten, Uang Rp50 Ribu dan Kartu Nama
Editor : Iskandar Nasution