get app
inews
Aa Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten

Pemilu 2024 Sudah di Depan Mata, Ini Beberapa Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS

Jum'at, 09 Februari 2024 | 23:20 WIB
header img
Warga Baduy tampak antusias mengikuti simulasi pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (24/12/2023). Foto. Dok. iNews/Iskandar Nasution

Penting untuk diingat bahwa aturan-aturan ini ditetapkan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Melanggar aturan dapat mengakibatkan sanksi hukum atau pembatalan hak pilih. 

Apa saja yang harus dibawa ke TPS

Pada 14 Februari 2024, saat Anda menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda perlu membawa dokumen identitas sesuai dengan status Anda dalam Daftar Pemilih:

1. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT):
   - KTP Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) Model C Pemberitahuan KPU.

2. Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
   - KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) Model A Surat Pindah Memilih.

3. Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK):
   - KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

Pastikan membawa dokumen identitas sesuai dengan kategori Daftar Pemilih Anda. Formulir C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Jadi, pastikan Anda sudah menerima formulir tersebut jika Anda termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap.

Itulah Beberapa Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS pada 14 Februari 2024.

 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut