get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Deretan Caleg Dapil 11 Pandeglang yang Lolos Jadi Wakil Rakyat di DPRD Banten

Tugas Anggota KPPS 1-7 di Pemilu 2024 Apa Saja, Cek di Sini!

Jum'at, 26 Januari 2024 | 21:53 WIB
header img
Denah TPS Pemilu 2024. Foto KPU

KPPS 4 (Anggota KPPS Keempat):
- Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari tangan pemilih.
- Meminta pemilih menunjukkan KTP-el, Suket, formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU, atau Surat Pindah Memilih.
- Melakukan pelayanan terhadap pemilih DPTb dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.

KPPS 5 (Anggota KPPS Kelima)
- Menulis nama lengkap sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU.
- Menulis status disabilitas pemilih dan melengkapi kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU.

KPPS 6 (Anggota KPPS Keenam):
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara.

KPPS 7 (Anggota KPPS Ketujuh):
- Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS.
- Memberikan tanda khusus berupa tinta pada jari pemilih sebagai bukti telah memberikan hak pilih.
  
Petugas Ketertiban TPS:
- Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.

Setiap anggota KPPS memegang peran penting dalam menjalankan proses pemungutan suara secara tertib dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut