3. Manipulasi Dokumen Tanah
Manipulasi dokumen tanah, termasuk perubahan detail dalam sertifikat atau penciptaan sertifikat palsu, merupakan modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah. Tindakan semacam itu bertujuan untuk menipu pembeli atau pihak lain, menciptakan persepsi palsu bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut.
4. Adanya rekam jejak legal yang samar
Rekam jejak legal yang samar atau adanya catatan kriminal dapat menjadi indikasi kuat bahwa seseorang atau kelompok terlibat dalam aktivitas mafia tanah. Kehadiran catatan kriminal atau rekam jejak yang tidak jelas dapat menunjukkan adanya pelanggaran hukum terkait kepemilikan tanah.
5. Adanya jaringan Birokrasi
Salah satu ciri khas mafia tanah adalah keterlibatan mereka dalam birokrasi. Dengan memiliki koneksi di berbagai instansi pemerintah, mereka dapat memanipulasi proses hukum dan administratif terkait kepemilikan tanah. Jaringan ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan sertifikat tanah palsu, menghindari hukuman, atau memperoleh informasi rahasia tentang tanah yang memiliki potensi keuntungan.
Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait kepemilikan tanah kepada pihak berwenang. Demikian informasi mengenai kenali ciri-ciri mafia tanah dan modus penipuannya.
Artikel ini telah tayang di okezone.com dengan judul Kenali Ciri-Ciri Mafia Tanah dan Modus Penipuannya
Editor : Iskandar Nasution