LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) Tambakbaya berinisial YA (48) Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten diduga korupsi pelepasan hak tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang sesi II senilai Rp591,36 juta.
Duit haram itu dipakai pelaku untuk membeli sebuah mobil dan take over perusahaan salah satunya. Hal itu diungkap Satreskrim Polres Lebak dalam konference pers di Mapolres Lebak pada Selasa, (21/03/2023).
Satreskrim Polres Lebak dalam konference pers kasus korupsi di Mapolres Lebak pada Selasa, (21/03/2023). Foto Istimewa
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut berawal pada 2022, ketika PT Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya.
"Aksi penghalangan itu karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa yang belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya, kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan kepada tersangka," ujar Wiwin.
Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dengan menemukan beberapa alat bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2022.
"Yang bersangkutan langsung ditahan hari itu juga kini kita lakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya.
Editor : Iskandar Nasution