LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) Tambakbaya berinisial YA (48) Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten diduga korupsi pelepasan hak tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang sesi II senilai Rp591,36 juta.
Duit haram itu dipakai pelaku untuk membeli sebuah mobil dan take over perusahaan salah satunya. Hal itu diungkap Satreskrim Polres Lebak dalam konference pers di Mapolres Lebak pada Selasa, (21/03/2023).
Satreskrim Polres Lebak dalam konference pers kasus korupsi di Mapolres Lebak pada Selasa, (21/03/2023). Foto Istimewa
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut berawal pada 2022, ketika PT Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya.
"Aksi penghalangan itu karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa yang belum selesai proses ruislagnya atau tukar menukar tanahnya, kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan kepada tersangka," ujar Wiwin.
Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dengan menemukan beberapa alat bukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2022.
"Yang bersangkutan langsung ditahan hari itu juga kini kita lakukan penahanan 20 hari ke depan," katanya.
Akibat perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp591.360.000 sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak. Adapun barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan Nissan Juke warna putih, satu bundle akta pendirian PT Intan permana sakti, satu bundle dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi dan beberapa bukti lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan bahwa uang hasil korupsi tersangka dibelikan sebuah mobil dan lainnya.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uannya digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp160 juta, dibelikan mobil Nissan Juke Rp120 juta," tuturnya.
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan roda dua merk Kawasaki w175 seharga Rp53 juta, pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp15 juta, pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15 juta dam merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Diketahui, selain Kapolres Lebak dan Kasatreskrim Polres Lebak, kegiatan tersebut juga dihadiri KBO Satreskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya.
Editor : Iskandar Nasution