Seperti diketahui, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sangat penting dalam menetapkan aturan terkait pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk kampanye pemilu. Larangan tersebut bertujuan melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak serta mencegah penyalahgunaan mereka dalam konteks politik.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam UU Pemilu menjadi mekanisme penegakan hukum untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan tersebut. Kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi tersebut sangat penting guna menjaga integritas dan tujuan positif dari proses pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menanggapi video viral terkait Caleg DPRD 1 Banten Haji Asep Awaludin tersebut pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan. Bawaslu Lebak memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan pemilu.
"Belum ada laporan terkait ini, kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus ini," katanya.
Editor : Iskandar Nasution