get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Quick Count Pilkada Banten 2024: Andra Soni-Dimyati Jauh Tinggalkan Airin-Ade

Diduga Kampanye Libatkan Anak-anak, Caleg Provinsi Banten Asep AW : Videonya Dipotong-potong!

Rabu, 17 Januari 2024 | 11:58 WIB
header img
Asep Awaludin, Caleg Provinsi Banten. Foto Tangkapan Layar Video

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Calon Legislatif (caleg) DPRD I Banten,  Haji Asep Awaludin membantah karena  adanya dugaan kampanye yang melibatkan anak-anak saat di Desa Sukamanah, Rangkasbitung beberapa hari lalu yang videonya beredar luas baru-baru ini. 

Caleg DPRD 1 Banten, Haji Asep Awaludin menyatakan, mengenai video kampanye yang diduga melibatkan anak-anak. Asep AW menyatakan bahwa video tersebut tidak lengkap dan terpotong-potong, dan beberapa pernyataannya diambil dari konteksnya.

Dalam video yang beredar Asep AW juga menyebut-nyebut Bakso dan Cendol serta uang Rp10 Miliar untuk warga Lebak. Asep menekankan bahwa jika ingin mendukungnya, warga  dapat datang bertemu bersama-sama, dan Asep pun mengaku telah bersiap dan mampu untuk melayani masyarakat. 

Beliau juga menyoroti upaya politik lawan yang mencari kelemahan-kelemahannya dan memotong rangkaian omongan panjangnya. Asep AW menegaskan bahwa niatannya tidak ada untuk menghina warga Lebak dengan bakso dan cendol, dan dia berbicara apa adanya tentang dirinya, memberikan fokus pada pengorbanan sebagai politisi dan investasi sosial.

"Jadi nggak ada niatan untuk menghina warga lepak dengan bakso dan cendol itu? Itu mah bahasa yang terpotong-potong. Di video itu kan tidak semuanya lengkap. Artinya dalam waktu saya 60 menit atau mungkin 45 menit saya ngomong kan terpotong-potong. Kebetulan momen yang  dicari kelemahan-kelemahan  saya oh ini mungkin dijadikan pilar. Senjata buat lawan politik," ucapnya, Rabu (17/1/2024).

Seperti diketahui, UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 sangat penting dalam menetapkan aturan terkait pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik, termasuk kampanye pemilu. Larangan tersebut bertujuan melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak serta mencegah penyalahgunaan mereka dalam konteks politik.

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam UU Pemilu menjadi mekanisme penegakan hukum untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan tersebut. Kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi tersebut sangat penting guna menjaga integritas dan tujuan positif dari proses pemilu. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menanggapi video viral terkait Caleg DPRD 1 Banten Haji Asep Awaludin tersebut  pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan. Bawaslu Lebak memiliki peran penting  dalam memastikan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan pemilu. 

"Belum ada laporan terkait ini, kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus ini," katanya.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut