JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Rencana sidang etik Dewan Pengawas KPK terkait pelanggaran etik 93 pegawai yang diduga terlibat dalam dugaan pungli rumah tahanan. Sidang etik tersebut direncanakan digelar bulan ini.
Pegawai KPK diduga menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan sangat mengkhawatirkan. Tindakan semacam ini merugikan integritas lembaga antirasuah dan memerlukan tindakan tegas untuk memastikan penegakan etika dan hukum di KPK sebagaimana diutarakan oleh Anggota Dewas, Syamsuddin Haris pada Jumat (12/1/2024).
Pernyataan Haris bahwa terdapat variasi nominal penerimaan uang, mulai dari ratusan juta hingga jutaan, menunjukkan tingkat seriusnya pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh pegawai KPK.
Haris menyebut, besaran nominal penerimaan uang oleh pegawai KPK diduga ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya, dengan pegawai berjabatan lebih tinggi mendapatkan pungutan yang lebih besar, menggambarkan tingkat pelanggaran etik yang mencemaskan.
"Sesuai dengan jabatannya," ujar Haris.
Dewan Pengawas tidak terlalu fokus pada nominal pungli lanjut Haris, melainkan pada pertimbangan pantas atau tidaknya tindakan tersebut, menunjukkan pendekatan yang lebih luas terhadap penilaian etika. Hal ini menggarisbawahi pentingnya mengukur tindakan berdasarkan norma dan etika yang berlaku.
"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya, kalau di kita kan penegakan etiknya, itu kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ucapnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan komitmen Dewan Pengawas untuk menjaga integritas lembaga antirasuah. Sidang etik diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan menjadi dasar untuk langkah-langkah lebih lanjut, termasuk usaha KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.
"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.
Editor : Iskandar Nasution