JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebagaimana disampaikan olehanggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024) bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024, sesuai dengan pernyataan anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Rancangan penjadwalan Pilkada Serentak 2024 dipertimbangkan agar tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan pilpres. Hal ini ditegaskan oleh anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dengan tujuan menghindari tumpang tindih antara tahapan pilpres dan pilkada.
"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution