get app
inews
Aa Text
Read Next : Aturan Ketat Kampanye Pilkada 2024! Apa Saja yang Diperbolehkan dan Dilarang?

Pengumuman! KPU Jadwalkan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Bakal Digelar 27 November 2024

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:52 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum/Wikipedia

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Sebagaimana disampaikan olehanggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024) bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024, sesuai dengan pernyataan anggota KPU Yulianto Sudrajat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Januari 2024. 

Rancangan penjadwalan Pilkada Serentak 2024 dipertimbangkan agar tahapan pilkada tidak bersinggungan dengan pilpres. Hal ini ditegaskan oleh anggota KPU, Yulianto Sudrajat, dengan tujuan menghindari tumpang tindih antara tahapan pilpres dan pilkada. 

"Misalnya, tidak bersinggungan antara tahapan pilpres di mana lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk. Kedua waktu yang cukup bagi parpol untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk pilkada November 2024 dan memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," ujarnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut