get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pejabat Baru Pemprov Banten Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya

Warga Miskin Banten Tak Bisa Lagi Berobat Pakai SKTM di RSUD Banten dan Malingping

Rabu, 10 Januari 2024 | 22:36 WIB
header img
RSUD Malingping, Lebak, Banten. Foto SINDONews

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Merupakan warga masyarakat Provinsi Banten, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
3. Belum memiliki Jaminan Kesehatan atau status PBI non-aktif.
4. Bukan peserta JKN Mandiri yang menunggak.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan baru tidak memperbolehkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan tidak mampu untuk menggunakan SKTM sebagai klaim biaya pengobatan di rumah sakit. Dengan demikian, terdapat perubahan signifikan dalam proses klaim biaya pengobatan untuk pasien yang termasuk dalam kategori tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut