JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Penting bagi pemilih untuk mengetahui cara pindah TPS Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Memahami prosedur dan syaratnya dapat membantu pemilih dalam mengurus pindah TPS dengan lancar.
Pemilih yang ingin pindah TPS Pemilu 2024 perlu mempersiapkan dokumen yang mendukung alasan pindah dan menyerahkannya ke KPU sesuai dengan domisili. Pengumpulan dokumen yang sesuai akan memudahkan proses pengurusan pindah TPS.
Penting diketahui bahwa batas akhir pengurusan pindah tempat pemilih (TPU) Pemilu 2024 adalah pada 15 Januari 2024. Namun, untuk kondisi tertentu, batas akhirnya adalah 7 Februari 2024. Pemilih disarankan untuk memperhatikan tenggat waktu ini agar proses pindah TPS dapat dilakukan dengan tepat waktu.
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Melansir laman KPU, Selasa (9/1/2024), cara pindah TPS Pemilu 2024, bagi pemilih yang ingin pindah TPS Pemilu 2024, langkah-langkahnya melibatkan kunjungan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. Penting untuk membawa bukti pendukung, seperti surat tugas, dan setelahnya, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan. Pemilih akan menerima bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Syarat-syarat pindah TPS Pemilu 2024 melibatkan berbagai kondisi, seperti menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, disabilitas dengan perawatan di panti sosial atau rehabilitasi, rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga, tertahan di rumah tahanan, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, menjalani rehabilitasi narkoba, terkena bencana alam, bekerja di luar domisili, dan pindah domisili. Pemahaman akan syarat ini penting untuk memudahkan proses pindah TPS.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi banyak orang dan membantu mereka dalam menjalani proses pemilihan dengan lancar.
Editor : Iskandar Nasution