Warga juga meminta agar pelayanan rumah sakit diperbaiki dan tidak mengabaikan pasien dari keluarga miskin.
Sementara itu, Akhmad Jajuli, Humas RSUD Malingping, menyatakan bahwa antara pasien dan perawat tersebut hanya miskomunikasi. "Contohnya, perawat menggunakan istilah 'diup' (dilepas), yang kemudian diartikan dalam bahasa Sunda sebagai 'dibiarkan saja'," ucapnya.
Dengan tidak adanya titik temu dalam pertemuan tersebut, warga akan melanjutkan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Warga memberi tenggat waktu hingga Senin, 8 Januari 2024, kepada pihak rumah sakit untuk segera memberhentikan oknum perawat tersebut. Jika tidak, mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa.
Editor : Iskandar Nasution