Shelvy kembali mengimbau kepada pengguna jasa agar wajib bertiket maksimal H-1 keberangkatan. Saat ini sudah tidak ada penjualan tiket di pelabuhan, tiket ferry juga sudah dapat dibeli sejak H-60 sebelum keberangkatan.
"Kepada seluruh pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada periode Libur Natal dan Tahun Baru khususnya di lintas utama Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, agar persiapkan perjalanan dari jauh hari karena penjualan tiket telah dibuka sejak H-60. Pastikan membeli tiket penyeberangan secara mandiri dari sekarang melalui aplikasi Ferizy, dan mohon tidak membeli tiket melalui calo," tegasnya.
Dan mulai Senin (11/12) ini, ASDP resmi menerapkan radius pembatasan area pembelian tiket ferry online menjelang Posko Natal 2023 & Tahun Baru 2024. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik, serta Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
Editor : Iskandar Nasution