"Ke depannya peserta bisa mengadu langsung ke kita ya terkait perubahan yang dirasakan tidak sesuai," kata Juanda.
Ditambahkannya, pihak BPJS jika memindahkan faskes harus berdasarkan usulan peserta. "Intinya kalau kami untuk memindahkan peserta harus berdasarkan usulan peserta langsung atau pihak keluarga inti," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah warga Binuangeun, Lebak, Banten mengaku kaget tiba-tiba faskes BPJS yang sebelumnya terdata di Puskesmas Binuangeun berpindah ke Klinik. Mereka menduga dipindahkan besar-besaran tanpa ada pemberitahuan dahulu. Pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini warga merasa dirugikan. Banyak peserta yang kaget karena mereka tidak bisa dilayani lagi di Puskesmas tahu-tahu faskesnya di klinik bukan di Puskesmas.
Akibatnya mereka mengaku kesulitan mendapat pelayanan terutama saat akan rujuk ke rumah sakit di wilayah itu.
Kepala Puskesmas Binuangeun Halimatu Saadiah saat dikonfirmasi membantah bahwa pemindahan faskes ini besar-besaran namun dia tidak menampik bahwa ada faskes BPJS Puskesmas Binuangeun dipindahkan ke Klinik pribadinya. Kendati demikian, dia pun mengaku tidak tahu siapa yang mindahkan faskes tersebut ke kliniknya tersebut.
"Saya tidak tahu, siapa saja yang mau pindah. Kalau ada yang mau pindah itu, kita fasilitasi dengan menggunakan mobil JKN atau Pandawa," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution