LEBAK, iNewsPandeglang.id - Merespon keluhan peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, di mana warga di Puskesmas Binuangeun adanya dugaan pemindahan faskes dari puskesmas ke klinik tanpa pemberitahuan hingga dikeluhkan warga. Menindaklanjuti persoalan tersebut, BPJS Pusat melalui bagian Komunikasi Publik, Juanda memastikan bahwa pihaknya bakal menurunkan tim investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Harus spotchek turun ke lapangan dalam waktu dekat ini investigasi tim kita," ujar Juanda saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Juanda menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang diberikan amanah menyelenggarakan Jaminan Sosial Kesehatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.
"Sesuai Perpres 82 tahun 2018 bahwa pemilihan faskes merupakan hak prerogatif peserta JKN, peserta dapat melakukan pemindahan faskes terdaftar paling cepat tiga bulan setelah terdaftar pada faskes sebelumnya," katanya tegas.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait pemindahan faskes yang tidak diketahui oleh peserta pihaknya melakukan pengkajian terhadap laporan yang disampaikan. Selain itu, hal ini juga kata Juanda sebagai bahan evaluasi BPJS bersama dinas terkait.
Untuk ke depannya sebagai bahan tindak lanjut peserta JKN dapat melaporkan keluhan dan permintaan informasi melalui kanal-kanal disediakan antara lain call center 165, aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Ke depannya peserta bisa mengadu langsung ke kita ya terkait perubahan yang dirasakan tidak sesuai," kata Juanda.
Ditambahkannya, pihak BPJS jika memindahkan faskes harus berdasarkan usulan peserta. "Intinya kalau kami untuk memindahkan peserta harus berdasarkan usulan peserta langsung atau pihak keluarga inti," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah warga Binuangeun, Lebak, Banten mengaku kaget tiba-tiba faskes BPJS yang sebelumnya terdata di Puskesmas Binuangeun berpindah ke Klinik. Mereka menduga dipindahkan besar-besaran tanpa ada pemberitahuan dahulu. Pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan ini warga merasa dirugikan. Banyak peserta yang kaget karena mereka tidak bisa dilayani lagi di Puskesmas tahu-tahu faskesnya di klinik bukan di Puskesmas.
Akibatnya mereka mengaku kesulitan mendapat pelayanan terutama saat akan rujuk ke rumah sakit di wilayah itu.
Kepala Puskesmas Binuangeun Halimatu Saadiah saat dikonfirmasi membantah bahwa pemindahan faskes ini besar-besaran namun dia tidak menampik bahwa ada faskes BPJS Puskesmas Binuangeun dipindahkan ke Klinik pribadinya. Kendati demikian, dia pun mengaku tidak tahu siapa yang mindahkan faskes tersebut ke kliniknya tersebut.
"Saya tidak tahu, siapa saja yang mau pindah. Kalau ada yang mau pindah itu, kita fasilitasi dengan menggunakan mobil JKN atau Pandawa," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution