LEBAK, iNewsPandeglang.id - Merespon keluhan peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, di mana warga di Puskesmas Binuangeun adanya dugaan pemindahan faskes dari puskesmas ke klinik tanpa pemberitahuan hingga dikeluhkan warga. Menindaklanjuti persoalan tersebut, BPJS Pusat melalui bagian Komunikasi Publik, Juanda memastikan bahwa pihaknya bakal menurunkan tim investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Harus spotchek turun ke lapangan dalam waktu dekat ini investigasi tim kita," ujar Juanda saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Juanda menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang diberikan amanah menyelenggarakan Jaminan Sosial Kesehatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.
"Sesuai Perpres 82 tahun 2018 bahwa pemilihan faskes merupakan hak prerogatif peserta JKN, peserta dapat melakukan pemindahan faskes terdaftar paling cepat tiga bulan setelah terdaftar pada faskes sebelumnya," katanya tegas.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait pemindahan faskes yang tidak diketahui oleh peserta pihaknya melakukan pengkajian terhadap laporan yang disampaikan. Selain itu, hal ini juga kata Juanda sebagai bahan evaluasi BPJS bersama dinas terkait.
Untuk ke depannya sebagai bahan tindak lanjut peserta JKN dapat melaporkan keluhan dan permintaan informasi melalui kanal-kanal disediakan antara lain call center 165, aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Editor : Iskandar Nasution