Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, pada saat dilakukan pemeriksaan terduga pelaku SU (29), mengakui bahwa obat obatan keras tersebut miliknya. Menurut keterangannya, barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang berinisial BO warga Pasar Kemis, Tangerang.
"Ngakunya dia memperoleh barang tersebut dari BO warga Tangerang. Namun, terduga pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya. Karena, transaksinya dilakukan di jalanan," jelas Michael.
Kata Michael, terduga pelaku sudah 4 kali membeli obat obatan tersebut, dengan setiap kali transaksi sebanyak Rp2 juta. Hasil keterangan dari (SU), dirinya terpaksa berjualan obat-obatan terlarang, dikarenakan tidak mempunyai pekerjaan. Hasil keuntungan dari mengedarkan obat obatan tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Akibat dari perbuatannya, SU dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 milliar," tegasnya. (Kyd)
Editor : Iskandar Nasution