get app
inews
Aa Read Next : Razia Ponsel untuk Perangi Judi Online Dikritik Kompolnas: Kepolisian Tidak Bisa Sewenang-wenang

Saat Santai di Rumah, Pengedar Obat Terlarang di Serang Ini Diringkus Polisi

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 07:49 WIB
header img
Foto ilustrasi/iNews.id

SERANG, iNewsPandeglang.id - Jajaran Polres Serang menangkap seorang pemuda warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang karena diduga telah megedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer. Penangkapan pelaku saat sedang santai berada di rumahnya.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang curiga, kepada terduga pelaku yang diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang.

"Terduga pelaku berinisial SU (29) ini kami tangkap pada saat duduk di teras rumahnya," kata Wiwin dalam siaran pers yang diterima INewsPandeglang.id, Kamis (19/10/2023). 

Dijelaskan Wiwin, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin IPTU Rian Jaya akhirnya berhasil  menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo jenis tramadol yang dibungkus plastik hitam sejumlah 2.040 butir, beserta pil koplo jenis heximer yang disembunyikan di bawah lemari pakaian," terangnya. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut