Heboh! Oknum Dosen di Lampung Ditangkap Polisi Diduga Ngamar Bareng Mahasiswi
Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:22 WIB
Prof Subandi berujar bahwa oknum dosen SHD bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Atas ulah oknum tersebut Subandi menyesslkan dan mengaku sangat miris. Seharusnya kata dia, sebagai pembimbing mengarahkan anak didik menjadi sarjana.
"Sudah jelas kami miris dengan peristiwa ini jika benar. Saat ini Kaprodi (Kepala Program Studi) masih di Polda Lampung dan menelusuri oknum tersebut," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution