Lagi! Arogansi Anak Pejabat Aniaya Kekasih Secara Brutal hingga Tewas
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 02:34 WIB
"Sudah, sudah dimintai keterangan dan juga yang saat itu bersama korban membawa ke rumah sakit," katanya.
Dia menjelaskan, sebanyak 15 orang saksi juga telah diperiksa termasuk kekasih korban, RT. "Sementara ini kurang lebih 15 orang yang kemarin kita amankan dan kita mintai keterangan yang sudah selesai sementara kita perbolehkan pulang," tuturnya.
Kepolisian masih menunggu hasil otopsi jasad korban untuk melangkapi berkas penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya tersangka Gregorius Renald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 359 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
(EG)
Editor : Iskandar Nasution