get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Penasihat Hukum Kecewa! Kok Bisa?

Lagi! Arogansi Anak Pejabat Aniaya Kekasih Secara Brutal hingga Tewas

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 02:34 WIB
header img
Kasus penganiayaan korban arogansi anak pejabat kembali terjadi, kali ini di Surabaya, korban DSA dianiaya secara brutal hingga tewas oleh kekasihnya GRT. Foto Tangkapan Layar RCTI

SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Kasus penganiayaan  korban arogansi anak pejabat kembali terjadi. Kali ini di Surabaya, korban dianiaya secara brutal hingga tewas.

Korban adalah Dini Sera Afrianti (DSA) seorang perempuan berusia 29 tahun ini  ditemukan pingsan di basement parkir sebuah mall di kawasan Surabaya Barat. Korban mengalami lebam termasuk luka bekas ban mobil di lengan korban.

Bahkan dari CCTV dan keterangan korban serta pemeriksaan pra rekonstruksi di lokasi kejadian terjadi penganiayaan secara brutal sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Dimas Yemahura, Kuasa Hukum korban menyatakan, korban sebelumnya cekcok di sebuah tempat hiburan malam dengan kekasihnya,  GRT anak seorang anggota DPR RI. Usai ditemukan pingsan di basement,   pelaku membawa korban ke sebuah apartemen dan rumah sakit namun nvawa korban tidak tertolong.

"Yang ada saudara Andini ini atau Dini oleh saudara R ini dibawa ke apartemen Orchard. Di sanalah di apartemen Orchad kondisinya semakin jelek, artinya sudah tidak ada  tidak ada nafas baru kemudian saudara R ini berinisiatif membawa ke rumah sakit dan menunjukkan kepada security-security di Orchard," dikutip dari tayangan RCTI, Jumat (6/10/2023).

Sementara Kompol Teguh Setyawan, Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi memeriksa lima rekaman kamera CCTV di klub malam bersama kekasih sebelum meninggal dunia.  

"Sudah, sudah dimintai  keterangan dan juga yang saat itu bersama korban membawa ke rumah sakit," katanya.

Dia menjelaskan, sebanyak 15 orang saksi juga telah diperiksa termasuk kekasih korban, RT. "Sementara ini kurang lebih 15 orang yang kemarin kita amankan dan kita mintai keterangan yang sudah selesai sementara kita perbolehkan pulang," tuturnya.

Kepolisian masih menunggu hasil otopsi jasad korban untuk melangkapi berkas penyelidikan lebih lanjut. Atas pebuatannya tersangka Gregorius Renald Tannur dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto 359 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

(EG)

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut