Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Transaksi Mencurigakan, PPATK Bekukan Ratusan Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan

Senin, 11 September 2023 | 16:21 WIB
  • author Riana Rizkia
Buntut  Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya. (Foto MPI).

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Sejumlah  pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijatuhi sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Selain itu pula, ada beberapa pegawai juga  yang diberhentikan.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam  konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023) yang digelar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Tim Satgas TPPU.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, banyak  pegawai Kemenkeu yang terkena sanksi dan juga yang diberhentikan buntut kasus transaksi janggal Rp349 triliun.

"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari iNews.id.

Sementara Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mennyebut,  ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Dari jumlah tersebut sebanyak delapan orang sudah dijatuhi sanksi disiplin. 

Editor: Iskandar Nasution

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut