Buntut Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun, 8 Pegawai Kemenkeu Diberhentikan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/11/401b7_menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-menko-polhukam-mahfud-md.jpg)
JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijatuhi sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Selain itu pula, ada beberapa pegawai juga yang diberhentikan.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023) yang digelar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Tim Satgas TPPU.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, banyak pegawai Kemenkeu yang terkena sanksi dan juga yang diberhentikan buntut kasus transaksi janggal Rp349 triliun.
"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari iNews.id.
Sementara Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mennyebut, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Dari jumlah tersebut sebanyak delapan orang sudah dijatuhi sanksi disiplin.
Mereka, lanjut Sugeng, ada dalam delapan surat laporan yang sama. Sebanyak 300 surat laporan yang bermasalah soal transaksi janggal Rp349 triliun. Setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diberhentikan,ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses.
"Tapi delapan surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, actionnya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya," katanya.
Sugeng menyebut, belum dapat merincikan kedelapan orang yang dikenakan sanksi disiplin berasal dari Direktorat Jenderal Pajak atau dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kemenkeu.
Meski demikian kat Sugeng, di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh direktorat jenderal pelanggaran disiplin, untuk detail nama-namanya menyusul lebih lanjut lagi.
Editor : Iskandar Nasution