JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Sejumlah pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijatuhi sanksi disiplin, buntut transaksi janggal Rp349 triliun. Selain itu pula, ada beberapa pegawai juga yang diberhentikan.
Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/9/2023) yang digelar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dan Tim Satgas TPPU.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, banyak pegawai Kemenkeu yang terkena sanksi dan juga yang diberhentikan buntut kasus transaksi janggal Rp349 triliun.
"Banyak (yang dijatuhi sanksi), tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, berapa itu? Delapan (pegawai Kemenkeu)," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari iNews.id.
Sementara Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mennyebut, ada 15 pegawai Kemenkeu yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Dari jumlah tersebut sebanyak delapan orang sudah dijatuhi sanksi disiplin.
Editor : Iskandar Nasution