Menurutnya, untuk mengetahui penyebab pasti peristiwa itu, pihaknya sesuai SOP memremerlukan waktu paling cepat 90 hari hingga setahun untuk melakukan investigasi tersebut.
"KNKT diatur Undang-undang dalam melakukan investigasi, paling cepat 3 bulan dan paling lama setahun. Jadi sebenarnya untuk kecelakaan ini kita sudah sering kali mengalami untuk kapal-kapal penyebrangan, apakah ini sama? nanti kita akan investigasi, untuk saat ini kami belum bisa menjawab karena datanya masih belum ada sama sekali," tuturnya.
Bambang menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan melakukan wawancara terhadap perusahaan, manajemen Pelabuhan Indah Kiat.
"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola pelabuhan, bagaimana standar pelabuhannya, SOPnya kita akan melakukan wawancara lah untuk pengumpulan data semacam itu," katanya.
"Tujuannya adalah untuk perbaikan. KNKT tidak mencari yang siapa yang bersalah, bertanggung jawab jadi KNKT semata-mata mencari tahu akar permasalahannya. Apasih penyebabnya? Karena kita tahu saat itu kapal belum berlayar katanya lagi.
(EG)
Editor : Iskandar Nasution