get app
inews
Aa Read Next : Pilu! Nenek Asfiyatun Dibui 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Gegara Dijebak Anaknya dengan Ganja

BNNP Banten Gagalkan Peredaran 12,8 Kg Sabu, 2 Tersangka Ditangkap di Tangerang

Kamis, 07 September 2023 | 16:03 WIB
header img
BNNP Banten Gagalkan Peredaran 12,8 Kg Sabu. Foto istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten
menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 12,870 kilogram. Dalam kasus ini, dua kurir narkoba ditangkap di Kampung Priok RT 2 RW 2 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/9/2023).

Kedua tersangka adalah HS (46) warga Kota Tangerang dan tersangka B (46) warga Aceh Utara hendak mengedarkan sabu di wilayah Kota Tangerang, Banten. Tim pemberantasan BNN Provinsi Banten mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis shabu di wilayah Provinsi Banten. 

Tim pemberantasan BNN Provinsi Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Petugas kemudian mendeteksi para tersangka berada di wilayah Periuk RT 2 RW 2 Kota Tangerang Provinsi Banten pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lalu, mengamankan 11 bungkus warna hitam, ditambah satu bungkus plastik warna bening narkotika jenis sabu yang sudah dibuka, dengan berat bruto sebanyak 12, 870 kg.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, pihaknya 
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis shabu di wilayah Provinsi Banten dan langsung menyelidiki sehingga dua tersangka berhasil diamankan.

"Tersangka HS (46) warga Kota Tangerang dan tersangka B (46) warga Aceh Utara. Dalam pengakuannya, para tersangka sudah 3 kali melakukan," ujar Rohmad didampingi Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol Ichlas Gunawan dan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Provinsi Banten Moch. Amir dalam konferensi pers Kamis, (7/9/2023).

Barang bukti yang telah diamankan, 11 bungkus plastik warna hitam yang berisikan shabu dan satu bungkus warna putih berisikan shabu yang sudah dibuka dengan berat bruto 12,870 kg, 4 unit handphone, 2 lembar KTP dan 1 buah tas warna hitam tempat menaruh sabu.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112, Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rohmad.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut