Kepada saudara korban, pelskh mengakui saat ditanya pada Jumat,(28/7/2023)."Saat itu, tersangka SN mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga 2 kali," tutur Kasimun menirukan pernyataan pelapor.
Ketua RT wilayah setempat yang mendapat informasi tersebut langsung menghubungi pihak Polsek Rajeg. Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Rajeg tiba di lokasi langsung mengamankam tersangka dibawa ke Mapolsek Rajeg dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Kasimun menambahkan, selain melakukan upaya penegakan hukum, petugas juga melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap korban dan keluarga korban.
"Langkah ini penting agar korban tidak mengalami trauma dan agar kondisi mentalnya terjaga," pungkas Kasimun.
Editor : Iskandar Nasution