get app
inews
Aa Read Next : Dinkes Cilegon Galakan Pencegahan DBD dengan Gertak PSN 3M Plus Tiap Jumat

Langgar Aturan dan Ketertiban, Satpol PP Cilegon Tertibkan Baliho di Pohon dan Tiang Listrik

Senin, 31 Juli 2023 | 15:03 WIB
header img
Satpol PP Cilegon Tertibkan Baliho di Pohon dan Tiang Listrik. Foto Ist/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id - Sejumlah anggota Satpol PP Kota Cilegon membongkar beberapa baliho dan reklame yang terpasang di Pohon dan tiang listrik di sejumlah jalan Kota Cilegon. Banyaknya pohon di Kota Cilegon yang digunakan untuk media iklan tak berizin, bahkan ada yang di paku di pohon.

Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Cilegon  Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk  baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

“Jadi memang ini bagian tusi (tugas pokok dan fungsi)  kita, Satpol PP Cilegon adalah instrumen Pemkot Cilegon  yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum  dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” katanya Senin (31/7/2023).

Menurutnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 juga mengotori pemandangan.

"Pada hari ini Senin (31/07) kita sudah  menertibkan sebanyak 75 buah baliho yang didominasibaliho komersil. Patroli ini akan terus kita gencarkan, kami targetkan  dua minggu ini untuk giat penertiban spanduk/baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik," tuturnya.

Dikatakan Faruk, ketertiban, keamanan dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, hal ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah, namun  harus menjadi  atensi bersama yakni dengan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.

Tidak hanya itu saja, pemasangan poster yang dipaku di pohon berdampak buruk dan sangat  fatal sekali. Selain melanggar peraturan daerah tentang K3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan.

"Kalau seperti ini siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita sadar itu. Satpol PP Kota Cilegon tidak pernah membatasi, apalagi melarang. Kita hanya mengendalikan siapapun yang hendak memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah atau tempat tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” kata Faruk tegas.

Editor : Iskandar Nasution

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut