CILEGON, iNewsPandeglang.id - Sejumlah anggota Satpol PP Kota Cilegon membongkar beberapa baliho dan reklame yang terpasang di Pohon dan tiang listrik di sejumlah jalan Kota Cilegon. Banyaknya pohon di Kota Cilegon yang digunakan untuk media iklan tak berizin, bahkan ada yang di paku di pohon.
Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.
“Jadi memang ini bagian tusi (tugas pokok dan fungsi) kita, Satpol PP Cilegon adalah instrumen Pemkot Cilegon yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” katanya Senin (31/7/2023).
Menurutnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 juga mengotori pemandangan.
"Pada hari ini Senin (31/07) kita sudah menertibkan sebanyak 75 buah baliho yang didominasibaliho komersil. Patroli ini akan terus kita gencarkan, kami targetkan dua minggu ini untuk giat penertiban spanduk/baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik," tuturnya.
Dikatakan Faruk, ketertiban, keamanan dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, hal ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah, namun harus menjadi atensi bersama yakni dengan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
Tidak hanya itu saja, pemasangan poster yang dipaku di pohon berdampak buruk dan sangat fatal sekali. Selain melanggar peraturan daerah tentang K3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan.
"Kalau seperti ini siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita sadar itu. Satpol PP Kota Cilegon tidak pernah membatasi, apalagi melarang. Kita hanya mengendalikan siapapun yang hendak memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah atau tempat tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” kata Faruk tegas.
Dia berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai Kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita maukan kota kita terlihat indah dan bersih, saat orang datang atau melewati Kota Cilegon, meski belum diakui sebagai kota yang bersih, paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh dan tidak teratur,” tuturnya
Sementara itu adanya sejumlah banner yang terpasang di tepi jalan juga sebelumnya dikeluhkah warga. Mereka menilai bahwa Baner, spanduk, baliho tersebut membuat kotor dan menghilangkan estetika. Banner mulai dari partai politik, perusahaan, perumahan. Namun sejauh ini paling banyak banner dari parpol dengan memampang foto bakal calon legislatifnya.
Salah seorang warga Martin Mardini yang juga anggota Balhi (Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia) menyebutkan jika sejumlah banner yang dipaku pada pohon itu sangat tidak layak. Sebab, pohon di jalan adalah salah satu fasilitas publik.
Menurut dia, pohon juga cukup efektif dalam membersihkan udara. Mereka menyerap gas polutan, seperti nitrogen oksida, ozon, amonia, dan sulfur dioksida, dari udara yang kita hirup. Pohon juga menyerap bau dan bisa bertindak sebagai penyaring, karena partikel yang kecil bisa terperangkap di daunnya.
“Pohon ini merupakan tanaman yang di tanam pemerintah untuk memberi ruang hijau pada kota. Malah dipaku. Semisal akibat dipaku mati, apa mau mengganti? Belum lagi bisa bahaya kepada para pengendara,” katanya.
Editor : Iskandar Nasution