Dalam operasi ini juga berhasil terjaring beberapa media pembawa karantina mulai dari bawang merah, bawang putih, ikan, tepung udang, dan beberapa barang lain. Nantinya barang barang yang terjaring ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon menjelaskan bahwa operasi ini sesuai dengan tugas dan fungsi karantina yang tertulis dalam Undang Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, juga selaras dengan PP 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Operasi Patuh kali ini selain sebagai sosialisasi juga sebagai cara untuk memperkenalkan kepada masyarakat tugas dan fungsi karantina sesuai dengan Undang 21 Tahun 2019 dan PP 29 Tahun 2023 Tentang peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," katanya.
Editor : Iskandar Nasution