MERAK, iNewsPandeglang.id - Badan Karantika Pertanian melalui Karantina Pertanian (KP) Cilegon bekerja sama dengan instansi terkait di wilayah Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Kamis (27/7/2023) menggelar operasi patuh karantina. Operasi tersebut digelar di pintu masuk dermaga reguler sebagai salah satu cara untuk mempetlrkuat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa karantina dari Jawa menuju Sumatera ataupun sebaliknya.
Subkoordinator Karantina Hewan, Melani Wahyu Adiningsih mengatakan bahwa operasi kali ini selain bertujuan sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat, juga guna meningkatkan kepatuhan perkarantinaan.
Karantina Pertanian Cilegon menggelar Operasi Patuh Karantina bersama instansi terkait di Pelabuhan Merak. Foto istimewa
"Kami mengadakan operasi patuh bersama instansi terkait di wilayah pelabuhan sebagai cara untuk mengedukasi masyarakat tentang kepatuhan untuk lapor karantina," katanya Kamis, (27/7/2023).
Sehari setelah melaksanakan coffee morning lanjut dia, dalam memperkuat pengawasan dan sinergisme bersama instansi terkait di wilayah Pelabuhan Penyeberangan Merak, Karantina Pertanian Cilegon langsung menunjukan bukti nyata dengan menggelar Operasi Patuh Karantina.
Dijelaskannya, operasi kali ini, turut mengundang instansi lain di wilayah Pelabuhan Merak, diantaranya BAIS, Polres Cilegon, Lanal Banten, BPTD Banten, ASDP, BPBD, BKSDA, SKIPM, Denpomad, Denpomal, Garnisun, Bea Cukai Merak, Polsek Pulomerak, dan KSKP Merak.
Dalam operasi ini juga berhasil terjaring beberapa media pembawa karantina mulai dari bawang merah, bawang putih, ikan, tepung udang, dan beberapa barang lain. Nantinya barang barang yang terjaring ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing instansi terkait.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon menjelaskan bahwa operasi ini sesuai dengan tugas dan fungsi karantina yang tertulis dalam Undang Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, juga selaras dengan PP 29 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Operasi Patuh kali ini selain sebagai sosialisasi juga sebagai cara untuk memperkenalkan kepada masyarakat tugas dan fungsi karantina sesuai dengan Undang 21 Tahun 2019 dan PP 29 Tahun 2023 Tentang peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomer 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," katanya.
Editor : Iskandar Nasution