Sementara, untuk motif pembunuhan itu yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi dengan motif hanya karena kesal terhadap korban lantaran pelaku yang berusia 15 tahun itu melakukan pembunuhan sadis ini berawal mengaku pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung dan motor pelaku tersebut.
"Pelaku yang berusia 15 tahun itu awalnya kesal kepada korban yang mengalami gangguan jiwa hingga dia mempunyai ide menganiaya korban dan melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti satu potong kaus lengan pendek warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu bilah kayu sepanjang 1 meter, satu batu, satu unit sepeda motor warna biru putih, dan tiga utas tali.
Saat ini, keempat pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak. Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution