get app
inews
Aa Read Next : ASDP Sebut Sabtu 6 April Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan Merak

ASDP dan Stakeholder Angkutan Ferry Komitmen Perbaiki Tata Kelola dan Manajemen Keselamatan

Senin, 15 Mei 2023 | 16:14 WIB
header img
Rapat koordinasi ulasan dan evaluasi kejadian accident KMP Royce 1 yang dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno di Gedung Head Office PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsPandeglang.idPT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan seluruh mitra penyeberangan berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola angkutan penyeberangan sebagai upaya peningkatan aspek keamanan dan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan pelayanan lintas penyeberangan di seluruh Indonesia.

Komitmen tersebut disepakati saat rapat koordinasi ulasan dan evaluasi kejadian accident  KMP Royce 1 yang dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, bertempat di Gedung Head Office PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pekan lalu.

Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan bahwa kejadian accident  kebakaran yang menimpa KMP Royce I menjadi perhatian dan pelajaran bagi seluruh pihak yang berada di pelabuhan penyeberangan agar konsisten meningkatkan dan mengutamakan aspek manajemen keselamatan di setiap kegiatan pelayanan penyeberangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Untuk menjaga dan meningkatkan manajemen keselamatan dalam layanan angkutan penyeberangan perlu dilakukan beberapa langkah pembenahan oleh setiap stakeholders yang berada di pelabuhan penyeberangan," ujar Hendro dalam keterangan resminya Senin, (15/5/2023).

Langkah tersebut lanjut Hendro, yaitu berkaitan dengan isu akurasi data manifest termasuk didalamnya kewajiban seluruh penumpang baik pejalan kaki maupun dalam kendaraan memiliki tiket, penertiban agen liar disekitar pelabuhan, dan dukungan perluasan sales channel Ferizy dengan Online Travel Agent  (OTA), E-Commerce, dan Mobile Banking, implementasi filterisasi kendaraan di area bufferzone, di luar pelabuhan, manajemen keselamatan, optimalisasi fungsi pengawasan penyeberangan, penanganan kendaraan yang membawa barang berbahaya, dan lain sebagainya.

Ia juga mengatakan bahwa setiap penumpang baik pejalan kaki maupun penumpang di dalam kendaraan wajib memiliki tiket dan terdata untuk ketepatan data manifest. Hal ini sesuai dengan regulasi PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan dan PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memilik Tiket. 

Editor : Iskandar Nasution

Follow Berita iNews Pandeglang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut